PROFILE PERUSAHAAN

PERUSAHAAN 

PROFILE PERUSAHAAN YANG TEPAT 


  1. PT MELIA SEHAT SEJAHTERA terhubung dan didukung penuh secara total oleh Partner Perusahaan Manufacturing Besar dari Malaysia yaitu
    Herbal Science Sdn. Bhd. ( Malaysia )
  2.  Management PT MELIA SEHAT SEJAHTERA telah teruji selama bertahun-tahun melayani seluruh Leader dan Member serta memiliki komitment total untuk bertumbuh dan berkembang bersama seluruh Member.
  3. PT MELIA SEHAT SEJAHTERA memiliki semua dokument perijinan sesuai syarat perusahaan dan produk dari pemerintah Indonesia.
  4.  Dengan Finasial, Management berpengalaman serta perijinan yang lengkap akan memberikan kenyamanan dan keamanan.


 Secara singkat mengenai perusahaan PT. Melia Sehat Sejahtera(MSS) sebagai berikut:

  1. PT. Melia Sehat Sejahtera (MSS) sebuah perusahaan MLM yang menjual produk-produk makanan kesehatan
  2. PT. Melia Sehat Sejahtera (MSS) telah memiliki surat izin dari Pemerintah Republik Indonesia dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) B/1/SIUPLS/PMDN/2012
  3. PT. Melia Sehat Sejahtera (MSS) pada awalnya bernama PT. Melia Summit Indonesia dari Malaysia masuk ke Indonesia pada tahun 2002
  4. PT. Melia Summit Indonesia diambil alih pada pertengahan Mei 2005 oleh sebuah perusahaan besar dari Sidney, Australia yang memiliki pabrik propolis yaitu “Mother Nature Health Products Pty. Limited”
  5. PT.Melia Summit Indonesia berganti nama menjadi PT. Melia Sehat Sejahtera (MSS) pada bulan Maret 2006 dengan produk dan sistem yang sama serta aturan yang sama tanpa merugikan member
  6. Herbal Science Sdn, Bhd, yang memproduksi Melia Biyang (HGH) dari Malaysia pada Maret 2012 membeli sebagian saham kepemilikan PT. Melia Sehat Sejahtera
  7. PT. Melia Sehat Sejahtera dimiliki secara bersama oleh : Herbal Science Sdn, Bhd (Malaysia)
  8. Direktur operasional perusahaan adalah Ibu Rumintang Agustina Silaen, SE
  9. PT. Melia Sehat Sejahtera (MSS) memiliki website untuk perusahaan dan member yang di update setiap hari dan dapat diakses oleh setiap member dalam 24 jam seiap hari di www.meliasehatsejahtera.com
  10. Visi dan Misi perusahaan
  11. Kantor Pusat PT. Melia Sehat Sejahtera berada di : Graha Grace, Jl. Minangkabau No. 58, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan, Indonesia 12970. Telp. +6221 8370 2857, Fax. +6221 8370 2766, Website : www.meliasehatsejahtera.com 


 

UNDANG - UNDANG MLM


Sejarah telah tercipta di Indonesia, Perjuangan TOP Leader Melia Sehat Sejahtera Sukur Nababan, anggota Parlemen pertama dari latar belakang Multilevel Marketing di dunia, telah membuat dan mensahkan UU mengenai MLM

1. Untuk melindungi masyarakat dari.  penipuan Money Game yang berkedok MLM,

2. Untuk melindungi Masyarakat dari berbagai Macam Perusahaan MLM yang tidak legal/tidak memiliki ijin.

3. Untuk melindungi Masyarakat dari Produk2 MLM Palsu dan penjualan Produk MLM di apotik apotik atau bukan agen resmi perusahaan MLM

 UUD MLM SUDAH di sahkan  ...APOTIK DAN TOKO OBAT HERBAL YG JUAL MELIA PROPOLIS PALSU akan menghadapi resiko  DI PENJARA 10 TH ATAU DI DENDA 10.000.000.000.'-

Baca  web ini ; http://finance.detik.com/read/2014/04/02/121705/2543039/4/marak-kasus-penyimpangan-bisnis-mlm-akan-diatur-ketat

Sekali lagi telah terbukti bahwa Melia Sehat Sejahtera adalah Pelaku sejarah dan membawa masyarakat Indonesia Sehat dan sejahtera

Salam Sukses : Sukur Nababan (Top Leader Melia Sehat Sejahtera)

Kutipan Berita di Detik.com :
============================================================

Marak Kasus Penyimpangan, Bisnis MLM akan Diatur Ketat

Wiji Nurhayat - detikfinance
Rabu, 02/04/2014 12:17 WIB
http://images.detik.com/content/2014/04/02/4/122209_kemendag.jpg
Jakarta -Pemerintah mulai memberikan perhatian khususnya kepada sektor bisnis penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM). Mulai tahun 2014, bisnis MLM akan diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi, bisnis MLM masuk dalam Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengungkapkan calon pelaku usaha MLM diharapkan agar terlebih dahulu mendaftarkan bisnisnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag segera mengeluarkan izin terbit usaha.

"Dia (pelaku usaha) harus memenuhi ketentuan perizinan serta mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun sesuai ketentuan. Baru setelah itu kita bisa terbitkan izinnya," ungkap Srie saat memberikan sosialisasi Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (2/04/2014).

Aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau dikenal juga sebagai skema ponzi atau money game. Sehingga banyak anggapan bisnis MLM dicap buruk.

Di dalam aturan UU Perdagangan diatur bila skema piramida jelas dilarang. Selain itu juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM perusahaan hanya boleh diperjualbelikan konsultan/distributornya.

Ini memberikan perlindungan kepada Perusahaan dan konsultan/distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain. Aturan ini sudah terdapat di UU Perdagangan pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi hukumannya.

"Saksinya itu kita diskusikan lama, kebetulan memang beberapa kasus marak, pelaku usaha MLM melalui penjualan langsung sesuai ketentuan. Sehingga sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Bukan hanya merusak tatanan perdagangan, tetapi mengganggu konsumen bila tidak sesuai produknya serta tentunya tidak sesuai dengan merek dagang tersebut," jelasnya.

(wij/hen)



 
© 2014 | BISNIS MSS | MELIA SEHAT SEJAHTERA | JASACREATIONS